Perda Kota Layak Anak Jadi Payung Hukum Penanganan Anjal dan Gepeng di Parepare

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Penanganan masalah-masalah pada anak harus diselesaikan secara terintegrasi. Tidak dapat dilakukan oleh satu sektor atau satu instansi saja.

Termasuk penanganan anak jalanan atau anjal serta gelandangan dan pengemis atau gepeng. Ranperda Kota Layak Anak yang saat ini telah diserahkan ke DPRD Parepare nantinya menjadi payung hukum penanganan anjal dan gepeng di Kota Parepare.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Andi Rusia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas lain dalam penanganan anak, khususnya bagi anak jalanan.

”Tentu saja kami di pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap anak-anak jalanan. Kami di DP3A ini terus menghandeng SKPD terkaitu,” ujarnya.

Lebih lanjut Rusia mengatakan, berkaitan dengan anak jalanan sebenarnya menjadi kewenangan Dinas Sosial. Hanya saja, pihaknya juga tetap melakukan koordinasi, khususnya dalam hal memberikan perlindungan.

”Karena soal anjal dan gepeng itu kewenangannya ada di Dinas Sosial. Jadi kami di DP3A, Dissos, dan dinas lain akan saling terintegrasi untuk itu. Nah perda inilah nanti yang akan jadi payung hukumnya,” terangnya.

Ranperda Kota Layak Anak telah diserahkan Pemerintah Kota Parepare ke DPRD pada 18 April. Ranperda ini nantinya bakal menjadi payung hukum untuk memaksimalkan hak-hak anak. Termasuk melibatkan orang tua, elemen masyarakat, dan seluruh pihak yang terkait.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dalam rapat paripurna penyerahan ranperda kota layak anak, Senin, 18 April mengatakan, Ranperda kota layak anak ini dalam rangka mengatur berbagai upaya, bersama orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan lain sebagainya. "Kita mau memberikan dan mewujudkan hak-hak anak,” ujarnya. (widyawan/fajar)

  • Bagikan