Mafia Tanah di Makassar Divonis Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan

Dalam kasus itu, terdakwa diduga memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate

Terdakwa yang diduga sebagai mafia tanah di Makassar itu, telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Dimana terdakwa mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor. (muh/fajar)

  • Bagikan