FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pinrang pada 22 Maret 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Minggu (24/4) dalam keterangannya pada Humas Kanwil, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
"Dalam rangka mewujudkan JDIH yang berkePASTIan di wilayah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Setwan DPRD Pinrang sebagai salah satu dari anggota JDIH terintegrasi," ujar Nur Ichwan.
Nur Ichwan menambahkan, dengan adanya monev ini diharapkan dapat membantu daerah dalam pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
Adly Ashari Penyuluh Hukum Muda yang merangkap sebagai fasilitator JDIH Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa website JDIH Setwan DPRD Kabupaten Pinrang telah terintegrasi dengan portal JDIHN, namun saat ini ada kendala pada pengelolaan website sehingga tidak dapat diakses masyarakat luas.
"Untuk website JDIH Setwan DPRD Pinrang sebenarnya sudah terintegrasi dengan portal JDIHN, namun karena terkendala pada penyedia server dan domainnya tidak ditemukan sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya, untuk permasalahan ini dapat berkoordinasi kembali dengan penyedia server (Kominfo) atau menggunakan domain yang telah di sediakan oleh BPHN agar dapat kembali diintegrasikan. Jika permasalahan penginputan dokumen/produk hukumnya nanti dapat dibantu melalui aplikasi ILDIS," jelas Adly.