FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar Sulawesi Selatan tiba-tiba naik ke level tiga.
Hal itu berdasarkan Inmendagri No. 23 Tahun 2022 yang ditindaklanjuti dalam surat edaran Wali Kota Makassar No. 443.01/166/S.Edar/Kesbangpol/IV/2022 berlaku 26 April hingga 9 Mei 2022.
Pemerintah Kota Makassar mengaku heran atas dengan aturan PPKM yang terbaru tiba-tiba naik level 3.
Sehingga Kesbangpol mewakili pemerintah kota Makassar datang menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, (26/4/2022).
Dalam pertemuannya, Kesbangpol berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, DR. Drs. Safrizal ZA, MSi, serta Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Edy Suharmanto, MSi, mengenai penentuan Level pandemi Covid19 dalam Inmendagri No. 23 Tahun 2022 di Ruangan Kerja Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, JI. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 04.04.
Kepala Kesbangpol Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, dalam pertemuan itu, petunjuk dari Kemendagri agar Tracing dan Testing Covid-19 lebih ditingkatkan kembali untuk mencapai level 2.
“Kami sudah koordinasi dengan Ibu Kadis Kesehatan kemarin, dan Insya Allah akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan melalui sistem Kementerian Kesehatan RI,” ujarnya kepada Fajar.co.id, Rabu, (27/4/2022).
Sementara itu, Edy Suharmanto, menyebut penentuan level PPKM pada Inmendagri No. 23 Tahun 2022, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu.