FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Makassar menyoroti sejumlah camat tak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan jam malam pasca ramadan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.
RDP ini menghadirkan seluruh para pengusaha Cafe dan Resto, tempat karaoke, rumah bernyanyi keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/refleksi termasuk sarana tempat hiburan lainnya.
Dari 87 tempat hiburan yang diundang, hanya ada 23 THM yang hadir pada RDP.
Selain pengusaha THM, seluruh camat juga diundang. Namun dewan menyoroti ketidak hadiran beberapa camat yang hanya diwakili oleh sekcamnya untuk hadir di RDP kali ini.
Wakil Komisi A, Fatma Wahyudin mengatakan, tak menerima jika hanya perwakilan Sekcam yang hadir mewakili Camat karena berbagai alasan. Sebab yang mengetahui titik wilayah THM adalah para Camat.
"Dihadapan kami ada 87 THM, kami tidak tahu di mana saja titiknya. Kami minta untuk seluruh camat memberikan kami data agar bisa kami sandingkan nanti data dengan PTSP dimasing-masing kecamatan," ucapnya, Rabu, 11 Mei 2022.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi A, Wahab Tahir. Ia mengatakan, RDP ini untuk mencari solusi dari potensi konflik yang ada di lapangan. Setelah penutupan THM dilakukan selama PPKM dan bulan Suci Ramadan.
Selama itu juga ada beberapa THM yang ijin usahanya telah invalid. Oleh karena itu, melalui RDP ini para pengusaha dikumpulkan untuk mengetahui THM mana saja memiliki ijin usaha dan yang tak memiliki ijin usaha agar ditindaklanjuti.
"Kita mencurigai ada indikasi kuat ada beberapa tempat usaha izinnya sudah invalid. Sekaligus kami komisi A butuh data yang mana sudah tutup dan mana yang sudah buka agar tidak terjadi perdebatan yang menyusahkan kita," kata Ketua Bappilu DPD II Partai Golkar Makassar ini.