FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Khusus di Makassar, PPKM level 3 kembali diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah Kota Makassar pun telah mengeluarkan surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.
Selain Makassar, Sidrap juga menjadi wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 3 di Sulsel.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, mengaku terkejut dua daerah itu masih berstatus PPKM Level 3, khususnya Makassar.
"Kita juga agak kaget, khususnya Makassar. Yang harusnya Makassar kemarin sudah level 2 harusnya justru masuk ke level 1. Malah Inmendagri yang terbaru level 3," kata Bachtiar di Hotel Claro Makassar, Selasa (10/5/2022).
Dari sisi sektor kesehatan, kata dia, Makassar seharusnya tidak jatuh di PPKM Level melainkan tetap di Level 2 seperti dalam beberapa bulan terakhir.
Dari sisi kesehatan, capaian vaksinasi di Makassar juga terbilang cukup baik dengan presentasi dosis 1 mencapai 95,36 persen.
Namun memang, vaksinasi lansia Makassar cukup terhambat karena masih stagnan di angka 50,75 persen atau yang terendah di Sulsel.
"Andaikan lansianya bagus ini Makassar, sudah bisa terobos ke (level) 1 bukan ke 3.
Tapi kita lihatlah seperti apa ini," kata Bachtiar.
Bahtiar mengaku pihaknya akan menemui ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas perihal indikator penerapan PPKM ini.