FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Makassar diperpanjang hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.
Dalam poin V disebutkan, pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungl dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru berharap agar ada kelonggaran kebijakan.
“Karena kalau ditutup jam 9 itu praktis ada usaha yang tidak bisa buka. Yang bisa buka itu hanya rumah bernyanyi dari pagi sampai jam 9. Tapi yang namanya bar dan karaoke umum, praktis tidak bisa lagi buka,” ujarnya usai mengikuti RDP di DPRD Makassar terkait jam operasional THM pasca lebaran, Rabu (11/5/2022).
Harapannya, pelonggaran dapat diberikan karena pemerintah mesti melihat ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya disana.
Belum lagi sejak pandemi Covid-19, dari 4.816 karyawan kini sisa 3000an. Ditambah THM yang tutup selama pandemi ada 23.
Apalagi pihaknya kata dia juga selalu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah kota Makassar dalam pencapaian target pendapatan Rp3 triliun.