Kata Prof Sufirman, Polda Sulsel menerangkan pertimbangannya yakni tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan, atau melihat ada pembubuhan tanda tangan pada nama pelapor yakni Prof Hamzah Baharuddin dan Prof Syamsuddin Basamai.
"Tak hanya itu, tuduhan pelapor juga tidak bisa dibuktikan dengan foto maupun video yang mengatakan ada yang membubuhkan tanda tangan pada nama mereka di blanko rekomendasi perbaikan mahasiswa bernama Adri Irniadi," ucapnya.
Lalu pertimbangan lainnya, jika belum dapat dibuktikan adanya kehendak maupun kepentingan pribadi pembubuhan tanda tangan dengan Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding saat itu.
"Dengan adanya penghentian surat penyidikan. Tentu diharap pelapor untuk bisa taubatan nasuha dan tidak melalukan fitnah lagi. Sekarang moment lebaran, ayo datang silaturahmi bermaaf-maafan," ucap Prof Sufirman.
Kendati demikian kata Prof Sufirman, jika tak ada ittikad baik dari pelapor, atau tidak mengakui kekeliurannya maka pihak terlapor akan menggunakan hak hukum untuk memakai melakukan laporan baik ke lembaga hukum tentang pelaporan palsu dan pencemaran nama baik.
"Tim hukum saya dan prof Basri Modding sudah siap melaporkan, tetapi masih di tunggun itikad baiknya datang menyelesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Sementara itu Prof Syamsuddin Basamai dan Prof Hamsah Baharuddin, masih mencoba dimintai keterangan.
Sebelumnya ada laporan terhadap Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding berdasarkan nomor LPB/372/XI/2020 pada 6 November 2020 lalu.
Terkait tuduhan mereka membubuhkan tanda tangan palsu pada nama Prof Syamsufdin Basamai dan Prof Hamsah Baharuddin.