Tim Kuasa Hukum UMI, Buka Silaturahmi dan Minta Taubatan Nasuha Usai Lebaran

  • Bagikan

Kemudian, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan 1807/XI/1.9/2020 pada 13 November 2020.

Prof Sufirman menjelaskan jika penghentian laporan tersebut berdasarkan pertimbangan tidak terpenuhi unsur pasal 263 KUHP yang disangkakan ke terlapor.  Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).(wis)

  • Bagikan