FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI menjawab gugatan pemberitaan hasil konferensi pers tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
"Ini kan sidang jawaban, sekaligus eksepsi kami tim dari kuasa hukum tergugat, kami telah mengajukan jawaban, sekaligus eksepsi. Ada empat hal yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, obsurt, dan kedaluwarsa," kata penasehat hukum tergugat Muhammad Fakhruddin SH.MH salah satu anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan ketika ditanya wartawan usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022).
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemberitaan itu dipimpin oleh majelis hakim dan hanya mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir beserta penasehat hukumnya.
Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media yakni Terkini News dan Celebes News tidak menghadiri persidangan atau tidak menggunakan haknya di pengadilan.
Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.
Penggugatnya yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.