Kemenkumham Sulsel Beri Penyuluhan Hukum di Panti Sosial Mattirodecceng

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar penyuluhan hukum di panti sosial mattirodecceng degan materi bullying dan perlindungan HAM kaum perempuan, Rabu(11/5). Kedua materi tersebut diangkat karena sangat berkolerasi dimana korban bullying lebih banyak dialami oleh perempuan.

Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kanwil Kemenkumham Sulsel guna memberi pengetahauan dan pemahaman hukum bagi masyarakat. Kakanwil Liberti Sitinjak, Kali ini memerintahkan dua orang penyuluh hukumnya, yakni Wahyu ardianto dan Erna Hakim memberikan pemahaman terkait Bullying dan perlindungan HAM Kaum Perempuan.

Wahyu dalam paparannya menyampaikan, Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Menurut Wahyu korban Bullying tidak mengenal jenis kelamin, bisa saja terjadi pada siapa saja. Namun demikian korban bullying atau kekerasan paling sering dialami oleh kaum perempuan.

Ditambahkan olehnya, bullying dapat terjadi di mana saja, baik di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, di kantor, disekolah, di internet (cyber bullying) dan lainnya. Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 4 bentuk: Kontak fisik langsung, Kontak verbal langsung, Cyber Bullying dan relational.

Selanjutnya Erna sebagai Narasumber lainnya mengingatkan para peserta untuk dapat memahami bentuk – bentuk bullying tersebut agar dapat terhindar dari kasus bullying baik sebagai pelaku maupun korban.

  • Bagikan