FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dikonsultasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyentuh Kepentingan Masyarakat.
Hal ini disampaikan Liberti Sitinjak dalam sambutannya pada kegiatan Konsultasi dan Studi Kerja DPRD Soppeng di Kanwil Kemenkumham Sulsel membahas terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penguatan Kelembagaan Pengelola Zakat, Jumat (13/05).
Kakanwil menyampaikan agar penyusunan Ranperda ini betul-betul memperhatikan dan mengampuh kepentingan publik sesuai dengan peran Anggota DPRD Soppeng yang merupakan perwakilan dan menampung aspirasi rakyat.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap berkolaborasi dalam pembentukan Produk Hukum Daerah ini dan juga siap berkolaborasi dalam melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan Penyuluh hukum dan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel," Ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga berharap, melalui kegiatan seperti ini Pihaknya dapat berkontribusi besar terhadap Pembangunan daerah Kabupaten Soppeng dalam jangka Panjang. "Mudah-mudahan pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan formulasi agar menjadi Perda yang tidak bertemtangan dengan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya," Harap Kakanwil.
Ketua Panitia Khusus Ranperda Penguatan Kelembagaan, Haeruddin Tahang mengungkapkan bahwa penggarapan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait temasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).