UPTP Samsat Makassar I Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan, Sehari Raup Rp207 Juta

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- UPTP Samsat Makassar I kembali menggelar Penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis, 19 Mei 2022.

Giat ini digelar di Jalan Penghibur, Kota Makassar, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA - 15.00 WITA.

Kendaraan yang terjaring sebanyak 104 unit, terdiri 26 unit kendaraan roda dua dan 78 unit kendaraan roda empat.

Ada pun kendaraan yang diproses penindakan tilang di tempat berjumlah 41 unit, terdiri dari 15 unit kendaraan roda dua dan 26 unit kendaraan roda empat.

2 unit Plat Gantung roda empat dan 2 unit Barang Bukti roda dua.

Sementara pembayaran PKB di tempat sebanyak 63 unit kendaraan. terdiri dari
11 unit tunggakan pajak roda dua dan 52 unit roda empat (51 unit tunggakan pajak, 1 unit taat pajak).

Dari kegiatan itu, Samsat UPT 1 Makassar berhasil mengumpulkan Rp207.234.040.

Rinciannya, Rp5.356.080,- (Rp5.356.080 tunggakan terbayar, Rp0 taat pajak) untuk roda dua dan roda empat sebesar Rp201.877.960,- (Rp. 199.688.710 tunggakan terbayar, Rp2.189.250 taat pajak)

Kepala UPTP Wilayah Makassar I, Rajab mengatakan pelaksanaan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Penbentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Rajab mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yg bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.

  • Bagikan