Ketiganya diminta untuk segera membuat jawaban tertulis mengenai gugatan para termohon yang kebetulan teratas nama Ketua Demokrat Wajo, Rahman Rahim, Ketua Sinjai Nasyit Umar, dan Ketua Bantaeng Kr Aca.
Surat tertanggal 17 Mei itu bahkan memberikan batas waktu 3 hari kerja pada ketiga termohon. Jika tidak dipenuhi, maka MPD menganggap bahwa ketiga termohon yang menjadi tim finalisasi hasil Musda Demokrat provinsi dianggap tidak ingin menggunakan hak membela diri. Dengan arti lain, MPD berhak memutuskan perkara sesuai dengan gugatan para pemohon.
Ketua Demokrat Maros, Amirullah Nur Saenong mengaku sangat mengapresiasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, khususnya kepada Mahkamah Partai Demokrat (MPD).
Itu karena lembaga pencari keadilan internal itu, permohonan sengketa 16 DPC se-Sulsel sudah memasuki babak baru.
"Langkah MPD ini patut diapresiasi. Dengan memproses gugatan itu, menandakan roda organisasi ini memang berputar di atas rel aturan," kata Amirullah Nur, di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Tapi bukan itu persoalan utamanya, persoalan utamanya adalah Ketua Umum yang batal melantik terhindar dari langkah yang salah dan bisa menjadi olok-olok karena proses gugatan berjalan di MPD, tapi tetap mau memaksakan" kata Amirullah.
Dia bahkan menegaskan bahwa, ancaman beberapa waktu lalu soal boikot jika DPP memaksakan pelantikan dan mengabaikan proses di MPD, sebenarnya bukti kecintaan pada AHY.
"Sekarang, jika Ketua Umum mau datang ke Makassar dan bukan dengan tujuan mempertontonkan bagaimana menjalani aturan yang salah, jangankan karpet biru, karpet sutra juga kita sediakan untuk menyambut," tegas dia. (ikbal/fajar)