Kenaikan Tarif Taksi Ojol Disebut Terlalu Dipaksakan, Pengamat: Harusnya Lewat Kajian

  • Bagikan
Ilustrasi taksi ojol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Perhubungan berencana mengatur kembali tarif pada layanan taksi ojek berbasis daring (online).

Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Fauzi pun mengomentari rencana kenaikan tersebut. Terlebih kebijakan itu terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

Rizal menuturkan kebijakan publik tidak serta merta diputuskan dalam waktu singkat, termasuk kenaikan tarif atas untuk layanan mobil daring yang direncanakan pemprov Sulsel.

"Setiap kebijakan publik butuh kajian panjang. Dan apakah hal tersebut, sudah dilakukan pemerintah dan apakah sudah melibatkan seluruh pihak termasuk transparansi ke publik akan besar manfaat kebijakan tersebut," terang Akademisi Prodi Administrasi Publik Unhas ini.

Tidak hanya itu, Rizal juga menyayangkan hal tersebut, sebab katanya, saat ini masih dalam situasi pandemi. Dalam hal ini, perekonomiaan masih tahap pemulihan.

"Jika hal ini terus dipaksakan naik, banyak hal kemungkinan terjadi yang tentu tidak berpihak ke rakyat, karena saat ini masih proses pemulihan ekonomi. Dan kemungkinan terburuk yang akan terjadi salah satunya adalah kenaikan tarif ini bakal sumbang inflasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, tarif atas tertinggi bakal diberlakukan secara merata pada layanan mobil daring yakni Rp6.500/km. Artinya akan ada kenaikan hingga 75 persen.

Sebelumnya, pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas, tarif perkilometer masih menggunakan batas bawah Rp3.700/Km.

  • Bagikan