FAJAR.CO.ID, MAJENE - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo menyebut pentingnya masyarakat mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda dari segi keimigrasian.
"Banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran akan tetapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki 2 (dua) kewarganegaraan terbatas", ungkap Wahyu Wibowo saat jadi narasumber dalam Sosialisasi Keimigrasian Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di RM Dapur Mandar Majene pada Selasa (24/05/2022).
Menurut Wahyu Wibowo, tingkat mobilitas dari masyarakat yang berangkat keluar negeri ataupun yang bekerja di luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan campuran ini.
Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Fasilitas Keimigrasian agar dapat diberikan Paspor Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki Paspor Republik Indonesia sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun.
Sedangkan hak dari Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan Asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian berdasarkan permohonan berupa pembebasan dari kewajiban visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia.