Dalam pandangan Angela Markel (2013), definisi dari Revolusi Industri 4.0 adalah transformasi yang komprehensif yang menyelimuti keseluruhan aspek produksi dari industri lewat peleburan teknologi digital dan internet dengan industri konvensional Sedangkan Schlechtendahl dan kawan-kawan (2015) menekankan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah lebih mengutamakan unsur kecepatan dari tersedianya suatu informasi, dimana seluruh entitas suatu lingkungan industri senantiasa terhubung dan bisa berbagi informasi satu sama lain. Sehingga keseimpulan sederhananya kemudian adalah pembangunan daerah haruslah berperspektif digital sebagai upaya mempercepat pelayanan publik untuk kepentingan dan kesejahateraan masyarakat dengan memanfaatkan digitalisasi pelayanan.
Implementasi Digitalisasi Pelayanan Publik melalui E-Goverment
Salah satu indikator keberhasilan percepatan pelayanan Pemerintah Daerah yang dapat diukur adalah kemampuan pemerintah daerah menerapkan pelayanan publik berbasis digital selain sebagai upaya percepatan pelayanan juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi pembangunan daerah serta tujuan lainnya adalah meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pembangunan daerah. Konsep ini sesungguhnya sudah sejak lama digaungkan dan didorong secara Nasional melalui Inovasi Pelayanan Publik dan sejumlah daerah di Indonesia telah mulai menerapkannya pada sejumlah sektor publik untuk mempermudah, mempercepat pelayanan dan informasi kepada masyarakat.