Jika diakumulasikan, total 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati passing grade, dan 100 ribu di antaranya adalah guru swasta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan cukup banyak guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 mendapatkan tekanan dari yayasan.
Akibatnya ada yang memilih mundur karena merasa nyaman di sekolah swasta. Ada juga yang tetap memilih menjadi PPPK di sekolah negeri. Nah, yang mengambil pilihan PPPK akhirnya diberhentikan yayasan. "Jumlah guru swasta yang berhentikan yayasan cukup banyak, makanya kami mendesak pemerintah tidak memindahkan PPPK dari guru swasta ke sekolah negeri," kata Abdul Fikri Faqih kepada JPNN.com.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Komisi X sudah meminta pemerintah memberikan regulasi agar 100 ribu guru swasta yang lulus PPPK 2021 tidak dipindahkan ke sekolah negeri. Biarkan mereka mengajar di sekolah asalnya agar tidak ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan yayasan.
Selain itu, agar guru honorer yang ada di sekolah negeri tidak tersingkir dari sekolah induknya. (jpnn)