FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nama Basse di masyarakat etnis Bugis Makassar kerap mengacu pada sosok perempuan. Namun, Basse Daeng Nai ri Rusunawa bila diartikan secara harfiah bukanlah sosok perempuan bernama Basse Daeng Nai yang tinggal di Rusunawa.
Basse Daeng Nai ri Rusunawa merupakan akronomi atau singkatan. Basse Daeng Nai ri Rusunawa akronim dari Bayar Sendiri dengan Non Tunai di Rumah Susun Sederhana Sewa.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, Basse Daeng Nai ri Rusunawa merupakan salah satu jenis ciptaan berupa layanan. Bentuknya sistem pembayaran yang diterapkan di Rusunawa Makassar.
Nah, Balitbangda Kota Makassar melakukan pendampingan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Salah satu program Balitbangda saat ini terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Saat ini, sudah ada sepuluh inovasi dari Pemkot Makassar yang berhasil memperoleh HaKI. Keberhasilan memperoleh pengakuan kekayaan intelektual itu ditandai dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham. Semua tak lepas dari peran dan pendampingan Balitbangda Kota Makassar.
Andi Bukti Djufrie mengungkapkan, selain Basse Daeng Nai ri Rusunawa, inovasi lain yang juga mendapat pengakuan kekayaan intelektual adalah program Makassar Recover dari Dinas Kesehatan.
Ternyata, Kota Makassar sangat kaya akan kekayaan intelektual. Bahkan, teknik membakar ikan saja, ungkap Wali Kota Makassar, juga merupakan kekayaan intelektual.