Wacana Kenaikan Tarif Transportasi Online di Sulsel, Pengamat Sebut Tidak Rasional

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru terkait transportasi online.

Salah satu yang diatur dalam SK Gubernur itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi mobil.

Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan range biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.

Jika aturan ini berlaku maka diperkirakan tarif transportasi online khusus mobil akan naik sebesar 75 persen. Selain itu akan diatur tarif untuk jarak 1 km - 3 km, atau 3 km ke bawah, maka penumpang akan diwajibkan langsung membayar biaya Rp19.500 (3 km x 6.500).

Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Fauzi mengatakan jika aturan tersebut harus dikaji ulang. Jika kenaikan BBM yang menjadi dasar, tidak rasional dengan kenaikan sebesar itu.

"Tidak rasional hanya karena kenaikan BBM. Pemerintah harus akuntabel Dishub menyampaikan mempublikasikan kajian,"kata Rizal di Cafe Red Corner, Rabu, 1 Juni 2022.

Apalagi kata dia, aturan baru ini tidak tersampaikan luas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Saya meyakini, yang tau peraturan ini hanya driver dan Dishub, kalau dia survei pengguna peraturan gubernur. Perda saja orang tidak tahu,"ujarnya.

Rizal menambahkan, seharusnya Dishub melakukan kajian melibatkan masyarakat. Apalagi mereka yang akan ikut merasakan dampak kenaikan tarif ini.

"Perlu Dishub menetapkan Stakeholder representatif yang terlibat bukan hanya dishub, pengelola, dan driver. Tetapi masyarakat sangat menentukan,"tegasnya. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan