Operasional Usaha Hiburan Dilonggarkan, Ketua AUHM Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak ke Pemkot Makassar

  • Bagikan
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyambut baik pelonggaran kebijakan jam operasional yang dilakukan pemerintah.

Usaha hiburan menjadi sektor yang paling terdampak pasca pandemi Covid-19 menyerang di Indonesia. Setidaknya sudah dua tahun usaha di sektor hiburan tidak berjalan.

Kini seiring menurunnya Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran protokol kesehatan dan jam operasional di tempat hiburan.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengaku senang dengan bergairahnya kembali usaha di sektor hiburan.

"Kita sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid 19,"ujarnya, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut Zul sapaannya, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor PAD Kota Makassar.

"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.

Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali membayar pajak kepada pemerintah.

Senada dengan Zul, Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

"Dengan sudah mulai dibukanya pembatasan usai pandemi covid 19, potensi peningkatan pajak daerah dibidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan di tahun ini dan menjadi salah satu target Bapenda Kota Makassar untuk mengejar kembali ketertinggalan pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir,"pungkasnya. (Ikbal/fajar)

  • Bagikan