FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — 56,98 persen anak di Kota Makassar Sulawesi Selatan belum memiliki kartu identitas anak (KIA).
Artinya baru sekitar 43,02 persen atau baru 184.341 anak yang memiliki KIA dari 423.533 anak yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
Meski demikian, angka tersebut sudah di atas standar yang ditetapkan oleh Kemendagri yaitu minimal 40 persen.
Sementara jumlah penduduk kota Makassar secara umum sebanyak 1.463.089 jiwa.
Diketahui, KIA ini diperuntukkan bagi anak usia 0 sampai hingga 17 tahun kurang sehari. Karena 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim mengaku, sosialisasi terkait KIA saat ini memang belum maksimal.
Padahal, KIA sudah bisa digunakan untuk pembukaan rekening dan BPJS serta mengurus klaim asuransi lainnya.
Sehingga ke depannya, ia akan bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Misalnya saja kepemilikan KIA untuk SD-SMP kita koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar,” kata Hatim sapaannya, Kamis (9/6/2022).
Setelah cakupan KIA sudah cukup luas, nantinya Disdukcapil Makassar akan bekerjasama dengan Dinas Pendidkan untuk menjadikannya sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain itu, Disdukcapil Makassar memiliki program bersama Dinas Kesehatan untuk di Rumah Sakit maupun di Puskesmas dengan program “Kucataki”.
Melalui program ini, pihak RS dan Disdukcapil akan bekerjasama untuk penerbitan akta kelahiran sekaligus KIA dengan cukup membawa surat nikah, kartu keluarga dan surat keterangan dari RS saat akan melahirkan.