“Ketika keluar dari rumah sakit bisa mengantongi dua dokumen sekaligus, akta kelahiran dam KIA. Orangtuanya tidak perlu lagi repot-repot mengurus,“ pungkas Mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap ini. (selfi/fajar)
Bakal Jadi Persyaratan PPDB, 56,98 Persen Anak Makassar Belum Memiliki KIA, Simak Kegunaannya
![](https://sulsel.fajar.co.id/wp-content/uploads/2022/06/IMG_20220609_132451.jpg)