Jadi Negara Pertama di Asia Legalkan Ganja, Thailand Bolehkan Warga Menanam dan Menjualnya

  • Bagikan
INT

FAJAR.CO.ID -- Penduduk Thailand kini bisa menanam ganja. Mereka juga bebas menjualnya. Sebab, Kamis (9/6) pemerintah secara resmi telah mencabut ganja dari daftar narkoba. Meski begitu, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

”Ini adalah mimpi yang menjadi kenyataan. Kami sudah berjuang untuk legalisasi ini selama 10 tahun,” ujar Rattapon Sanrak, salah seorang pemilik toko ganja Highland Café, seperti dikutip Agence France-Presse.

Perubahan kebijakan tersebut terjadi setelah pada 2018 pemerintah Thailand melegalkan ganja untuk pengobatan. Saat itu, Kementerian Kesehatan Umum Kerajaan Thailand mengumumkan bahwa ganja bakal dicabut dari daftar narkotika terlarang. Nah, aturan tersebut baru berlaku kemarin. Pemerintah berharap kebijakan itu bisa mendongkrak sektor wisata dan perdagangan.

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk pengobatan dan menghapusnya dari daftar jenis narkoba. UU antinarkoba di negara-negara Asia Tenggara selama ini dikenal sangat keras. Thailand dulu pernah memberlakukan aturan ketat. Orang yang kedapatan mengonsumsi ganja bakal dihukum 10 tahun penjara ditambah denda.

Pemerintah memang melegalkan kepemilikan dan penjualan ganja. Namun, jika ada penduduk yang mengonsumsinya di luar rumah, mereka tetap diproses hukum. Mereka yang melanggar bakal didenda THB 25 ribu (Rp 10,5 juta) dan mendekam selama 3 bulan di penjara.

Tak sampai di situ. Ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC) tetap dianggap ilegal. Aktivis legalisasi ganja Cark K. Linn mengatakan, perubahan terbaru yang diterapkan pemerintah merupakan legalisasi ganja yang sangat radikal. Banyak pihak yang menyambut baik meski untuk legalisasi penuh mungkin butuh waktu.

  • Bagikan