FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
Penertiban itu rencananya akan dilakukan pada 21 Juni 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis.
“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk pada regulasi pemerintah kota,” sebutnya ketika ditemui, Senin, (13/6/2022).
Jika sampai tanggal 20 Juni tak ada respons baik dari pihak REI, maka dia akan melakukan penyegelan.
“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Awalnya tempat tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai tahun 2014 dimanfaatkan untuk aktivitas kantor.
Namun hingga saat ini tak ada perpanjangan sejak 2014. Dan penggunaan kantor tersebut tak jelas lagi.
Setelah ada desakan dari pemerintah kota, baru kemudian meminta perpanjangan.
“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” pungkasnya. (selfi/fajar)