Harganas diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 39 Tahun 2014 yang dirilis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejarahnya, ketika Indonesia sudah merdeka, banyak warga yang ikut berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan yang membuatnya terpaksa terpisah dengan keluarga.
Setelah Indonesia mendapatkan kedaulatannya, para pejuang diperkenankan kembali ke keluarganya pada 29 Juni 1949.
“Setelah diperkenankan pulang, ada banyak pula yang kehilangan keluarganya. Mereka yang gugur di medan perang misalnya,” jelasnya.
Momen ini sekaligus menjadi gerakan Keluarga Berencana (KB) Nasional atau hari kebangkitan keluarga Indonesia.
“Pemahaman keluarga saat itu sangat rendah karena banyak yang meninggal dan banyak tidak bekerja maka segera menikah. Sehingga banyak pernikahan dini yang menyebabkan banyak kematian,” tuturnya.
Peringatan ini untuk mengembalikan fungsi keluarga diantaranya fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi rerproduksi, fungsi sosialisai dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.
Sementara itu, Kabid kesehatan keluarga dan lingkungan PKK Sulsel, Dr. dr. Ema Alasiry menyampaikan pentingnya mencegah anak dari stunting.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama. Kemudian infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
“Hal ini dapat berdampak pada kondisi pertumbuhan anak. Dampaknya bisa dilihat dari perkembangan dan pertumbuhan anak. Apabila anak sudah terdampak, akan sulit kita tangani,” jelasnya.