FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Sulsel meminta agar Pemprov meninjau ulang aturan vaksin booster untuk pencairan
tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari telah mengirimkan surat ke Gubernur,Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 14 Juni 2022.
Surat pimpinan DPRD Sulsel itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi A dengan Pemprov Sulsel Kamis 9 Juni 2022 kemarin. Saat itu, RDP memanggil BKD Sulsel dan Biro Organisasi Setda Sulsel.
"Hari ini kita kirimkan surat secara resminya kepada Pak Gubernur. Surat ini atas nama lembaga DPRD Sulsel menindaklanjuti RDP di Komisi A," kata Andi Ina saat dihubungi Selasa (14/6/2022).
Andi Ina mengatakan hasil RDP Komisi A dengan Pemprov Sulsel telah menjadi keputusan lembaga atas nama DPRD Sulsel.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman.
"Ada RDP di Komisi A, hasil RDP kemudian ada hasil yang mereka putuskan. Itu keputusan lembaga DPRD, tentu kita pimpinan menindaklanjuti untuk disampaikan kepada pak gubernur bahwa hasil RDP seperti itu. Ini keputusan lembaga ya, bukan keputusan Ketua DPRD, karena ada yang jadi pembahasan dalam RDP komisi RDP A," katanya.
Diketahui, ASN Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin tambahan penghasilan pegawai (TPP) dicairkan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Baruga Pattingalloang, Jalan Sungai Tangka, Senin, 23 Mei 2022, lalu.