FAJAR.CO.ID, JENEPONTO--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengadakan Rapat Koordinasi Operasional bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kerjasama dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut. Ia menganggap bahwa langkah ini sebagai cara untuk meningkatkan perlindungan sosial Ketenagakerjaan kepada Non ASN di wilayahnya. Terlebih resiko kerja khususnya kecelakaan kerja dan kematian dapat saja dialami oleh pegawai Non ASN.
“Saya juga minta semua OPD memberikan data terkait pegawai Non ASN agar kita bisa mengeluarkan keputusan yang baik pula,” katanya dalam sambutan pada kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Bupati Jeneponto ini, Jl Lanto dg Pasewang, Kamis (16/06).
Sementara itu? Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Antawirya mengatakan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rangka memperluas kepesertaan pegawai non ASN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
“Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri terkait kepesertaan non ASN. Masing-masing Pengawai Non ASN di setiap daerah didaftarkan dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dianggarkan dalam APBD. Kalau memungkinkan bisa juga dianggarkan di APBD perubahan tahun 2022,” tutur Antawirya.