Lampaui Kewenangan, Baznas Pangkep Wajibkan PNS Bayar Infak 2,5 Persen dari Gaji dan Wajibkan CJH Setor Rp1,5 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID,PANGKEP--  Kewenangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangkep dinilai sudah melampaui batas. Lantaran mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep untuk membayar infak per bulannya, begitu juga Calon Jamaah Haji (CJH) diminta menyetor infak yang nilainya mencapai Rp1,5juta per orang.

Salah seorang ASN di Lingkup Pemkab Pangkep, inisial MN mengatakan bahwa untuk penerimaan SK kenaikan pangkat disyaratkan agar melampirkan surat pernyataan pembayaran infak yang diperoleh dari Baznas Pangkep.

"SK kita tertahan karena untuk pengambilan SK kenaikan pangkat itu harus melampirkan surat penyataan dari Baznas, padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah seperti ini," jelasnya.

ASN lainnya juga mengeluhkan hal serupa, inisial WA dilingkup Pemkab Pangkep, bahwa kewajiban membayar infak di Baznas hingga ada nominal yang ditentukan dan dinilai memberatkan ASN.

 "Yang harus diketahui oleh Baznas bahwa tidak semua gaji ASN itu full diterima. Bahkan ada yang sisa Rp300 ribu bahkan Rp200ribu gajinya dalam sebulan. Kalau ini diwajibkan membayar di Baznas berarti yang diterima sisa Rp100 ribu setiap bulan. Sampai SK kita juga ditahan kalau tidak bayar di Baznas," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Pangkep, Alfian Muis menegaskan bahwa tidak ada perda terkait infak ataupun zakat bagi ASN.

"Perda tentang Infak PNS belum ada diterbitkan, tetapi tahun 2021 ada Ranperda tentang Pengelolaan Zakat. Tetapi setelah fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, Ranperda tersebut tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.

  • Bagikan