Lampaui Kewenangan, Baznas Pangkep Wajibkan PNS Bayar Infak 2,5 Persen dari Gaji dan Wajibkan CJH Setor Rp1,5 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Terpisah, Komisioner Baznas Kabupaten Pangkep, Arif Arfah, mengatakan bahwa, pembayaran itu merupakan pembayaran zakat profesi sebanyak 2,5 persen yang telah diatur oleh MUI Kabupaten Pangkep, ia juga mengakui bahwa PNS wajib melampirkan surat rekomendasi dari Baznas untuk persyaratan kenaikan pangkatnya.

"Itu kan sudah jelas kewajibannya sudah diatur untuk membayar zakat profesinya. Sehingga apabila mereka ingin naik pangkat maka datang ke Baznas untuk ambil surat pernyataan dan yang kami beri tentunya yang membayar saja," jelasnya.

Lebih lanjut Arif Arfah juga mengatakan apabila ada PNS yang menerima gaji tidak lagi full itu merupakan konsekuensinya. 

"Kalau tidak full gaji itu kan konsekuensinya karena sudah diambilkan kredit. Tetapi zakat profesinya itu harus tetap dibayar. Yang jelas kami hanya memberi rekomendasi kepada yang membayar saja, itu juga untuk akhirat," bebernya.(fit)

  • Bagikan