Hingga Medio 2022, 8 Perumahan Telah Diproses di BPN untuk Diserahkan Jadi Aset Pemkot Makassar

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Tajuddin Beddu (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Hingga medio 2022, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar telah memproses delapan perumahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diserahkan ke Pemkot.

Diketahui, Pemkot menargetkan 19 pengembang dengan 23 perumahan bisa menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah kota Makassar di tahun 2022 ini. Di tahun sebelumnya, puluhan perumahan telah diserahkan ke Pemkot.

Fungsional Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, mengaku telah melakukan persuratan ke pihak pengembang. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah yang ada di Dinas Perumahan yang tergabung dalam tim untuk mengantarkan surat.

“Tim mencari dan mendatangi kantor pengembang kemudian mensosialisasikan agar menyerahkan PSU dengan memasukkan surat permohonan,” ujarnya, Jumat, (17/6/2022).

Namun beberapa diantaranya ada yang tidak bersedia menyerahkan.

“Yang pertama itu tahap pertama, saya adakan persuratan 196 perumahan. Ternyata yang memasukkan permohonan sekitar 18. 18 itu ada yang sudah menyerahkan 8 kemarin,” ucapnya.

Kemudian kedua, pihaknya kembali bersurat pada 13 Mei lalu. Tindaklanjutnya sudah ada lima pengembang yang memasukkan surat permohonan. Saat ini sedang dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai perda dan perwali.

“Mudah-mudahan akhir Juni atau awal Juli kita adakan penyerahan sekitar 8-10 perumahan,” pungkasnya.

BPK sendiri telah mencatat 789 yang harus diserahkan tapi setelah diidentifikasi ternyata hanya 315 perumahan.

  • Bagikan