FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Warga Ruko Latanete Plaza Jl Sungai Saddang, Kota Makassar menantang Perseroda Sulsel untuk menuntut mereka di muka hukum. Pasalnya puluhan warga pemilik ruko menginginkan kejelasan status hukum mereka.
Sekitar puluhan warga yang tergabung dalam Forum Latanete Plaza menolak permintaan pembayaran perpanjangan sewa-menyewa ruko yang diklaim perseroda.
Wakil Ketua Forum Latanete Plaza Niki Rama Vatvani mengatakan warga sudah jengah, gerah selama ini diobok-obok oleh perusahaan daerah Sulsel ini.
Pasalnya, mereka kerap kali merasa diintimidasi dan diminta harus membayar kekurangan biaya sewa yang diklaim itu terhadap warga.
Parahnya angka yang disebut kurang itu sejumlah Rp 40 juta pertahunnya. Sementara Niki, sapaan akrabnya menegaskan bahwa tempat itu tidak pernah disewa sejak awal pembelian di tahun 1990 karena mereka mempunyai akta jual beli oleh developer.
Baru, setelah berjalannya waktu mereka diberitahu pada 2005 harus memperpanjang sewa dengan harus membayar Rp65 juta. Yang mana angka itu sangat besar pada masa itu sama halnya dengan Rp 1 miliar untuk nilai hari ini.
Akhirnya karena tak mau repot, masing-masing membayar. Lucunya lagi, perpanjangan itu diterbitkan oleh perseroda sendiri (SK) hingga 2031.
"Kami membeli unit itu dengan akte jual beli bukan sewa menyewa, ini yang perlu kami tekankan. Dan kita tidak pernah tahu ada HPL di atas lahan itu. Yang kami tahu ialah Hak Guna Bangunan (HGB) oleh developer. Lalu jadi persoalan karena mereka anggap kami menyewa," keluhnya, ditemui di Makassar, Jumat (17/6/2022).