FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diketahui pada 31 Mei lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala ringan masih tetap diperbolehkan dikurbankan sebab kualitas daging belum terpengaruh
Sebaliknya untuk hewan dengan gejala berat hingga mempengaruhi bobot dan fisik hewan, seperti kuku melepuh hingga terlepas, pincang dan tubuh sangat kurus, maka tidak diperkenankan untuk dikurbankan.
Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan, meski telah ada edaran MUI, pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut terkait status PMK tersebut, sebab ada pula potensi penyakit PMK ini menular antar hewan.
Perlakuannya tentunya khusus, termasuk jika disembelih di masjid, di tengah lingkungan masyarakat.
"Jadi mungkin kita tunggu dulu juknisnya dari pimpinan bagaimana nantinya," ujarnya, Senin, 20 Juni 2022.
Najamuddin berharap tak ada kasus yang masuk ke Sulsel, hingga hari raya Iduladha mendatang.
Sementara itu kementerian menkonfirmasi, pembelian akan dilakukan secara bertahap. Di awal akan masuk 1 juta.
Hal ini sebagai langkah awal mengantisipasi Iduladha yang akan datang. Kementerian diketahui juga mempersiapkan produksi vaksin mandiri, hanya saja akan memakan waktu 2-3 bulan sehingga tidak akan sempat digunakan sebelum Iduladha.
"Itu butuh waktu dua sampai tiga bulan (Untuk produksi mandiri)," jelas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ikbal/fajar)