Kata dia, perbedaan pandangan dalam suatu organisasi merupakan hal biasa. Namun tidak mesti mengakibatkan internal terpecah.
"Banyak org dlm sebuah keluarga yg masing2 punya partai akibat pandangan dan ideologi berbeda tapi tidak juga perlu pecah gara-gara itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Gowa mengajukan penggantian antarwaktu (PAW) kepada anggota fraksi DPRD Gowa Diana Susanti Tunru.
DPD mengirim usulan PAW kepada wilayah untuk diteruskan kepada DPP PAN.
Diana Susanti Tunru adalah anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 dari Fraksi amanat sejahtera (gabungan PAN dan PKS).
"DPD melaporkan dan mengusulkan PAW, wilayah meneruskan ke DPP, terus turun surat perintah DPP untuk merekomendasikan PAW, jadi kita buat rekomendasi," kata Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar saat dihubungi Senin (20/6/2022).
Jamaluddin tidak menyampaikan apa bentuk pelanggaran Diana sehingga DPD mengusulkan untuk pemberhentian.
Jamaluddin mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti perintah DPP untuk membuat rekomendasi penggantian antarwaktu.
"DPD lebih tahu pelanggarannya, wilayah tidak tahu sampai mana pelanggaran. Yang jelas perintah DPP buatkan rekomendasi PAW," kata Jamal.
Diketahui, Diana Susanti Tunru terpilih sebagai anggota DPRD Gowa melalui daerah pemilihan (dapil) Bajeng dan Bajeng Barat pada pemilu 2019 lalu.
Diana adalah pendatang baru. Ia adalah politisi berlatar belakang pengusaha.
PAN mengontrol tiga kursi DPRD Gowa dari total 45 kursi.
Sementara itu Diana Susanti Tunru belum memberikan komentar soal informasi pemberhentian tetap kepada dirinya.