FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Kalla menggelar kuliah lapangan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa, (21/6/2022).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota Komisi C DPRD Sulsel A Januar Jaury.
Dalam pemaparannya, Januar menyampaikan tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam APBD. Kemudian pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Kerja-kerja legislasi, ketika kita harus menyaring yang menjadi rencananya kepala daerah. Dan apa saja yang menjadi aspirasi rakyat, kami harus harmonisasi. Itulah yang namanya kerja-kerja perwakilan, representatif. Itulah kenapa disebut DPRD,” jelasnya.
Lanjut kata dia setiap tahun ada perda anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Isinya program dan kegiatan.
“Program ini harus berhubungan dengan RPJMD. Semua terhubung satu dengan yang lainnya. Hanya untuk mengikat hukum,” tambahannya.
Kemudian terkait fungsi anggaran menurut dia program yang ada mesti bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Salah satu mahasiswa, Andi Armayani dalam sesi diskusi, mempertanyakan bagaimana peran DPRD dalam memperbaiki pemerintahan yang saat ini cenderung dipandang negatif oleh masyarakat.
Misalnya dalam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Padahal kata dia pemerintahan bersih telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.