Ia mengungkapkan, kedua Ranperda tentang Pengelolaan sampah dan Kepemudaan tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Takalar, dan ia berharap sinergi dan kerjasama dapat terus terbangun, mengingat saat ini pihak DPRD telah mempersiapkan beberapa Ranperda lg untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Takalar.
Adapun Perancang Kanwil memberi tanggapan, dikatakan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.
Terkait kepemudaan disampaikan, berdasarkan Pasal 13 UU No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini, dari Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel: Kasubid FPPHD Maemuna dan para Perancang PUU Kantor Wilayah. Pihak DPRD Takalar: Ketua Bapemperda DPRD, Wakil Ketua Bapedmperda, Sekretaris DPRD, dan anggota yang menyertai. (*/fnn)