Pelaku Arisan Bodong Masih Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban ke Polda Sulsel: Bantu Kami Cari Keadilan

  • Bagikan
Kuasa hukum korban, Ari Dumais. (Foto: Ikbal/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaku arisan bodong yang menipu delapan warga Makassar belum juga ditangkap. Hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Ari Dumais mendesak agar Polda Sulsel dalam hal ini Diskrimsus segera menangkap pelaku. Apalagi pihaknya sudah melaporkan kejadian ini dua bulan lalu.

"Kami mohon kepada Kapolda dalam hal ini Diskrimsus untuk segera memproses, karena sudah dua bulan lalu laporan kami," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.

Ari mengaku tidak mengetahui pasti mengapa laporannya tidak kunjung mendapat kepastian.

"Kami belum tahu pihak kepolisian menjalankan laporan," kata Ari melanjutkan.

Dia berharap agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Sehingga tidak terjadi peristiwa serupa dan para korban sebelumnya mendapatkan keadilan.

"Ini bentuk kami mencari keadilan karena mendapatkan kerugian materil. Kita harap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan korban melalui kuasa hukumnya, Ari Dumais melaporkan kasus ini ke polisi di SPKT Polda Sulsel, Rabu 13 April 2022.

"Ada tim khusus atau komplotan 4 orang. admin 2, ikut orang tua. Ada bukti Akun bank ada transfer masuk ke rekening orang tua," jelas Ari Dumais.

Ari Dumais mengatakan, korban arisan bodong tersebut tersebar di berbagai kota di Indonesia. Khusus di Makassar jumlahnya mencapai delapan orang.

"Total korban nasional 27 orang secara nasional, Bandung, Jakarta Batam Blitar, Bekasi. Korban 8 orang beralamat di Makassar," kata Ari Dumais.

  • Bagikan