Pelaku Arisan Bodong Masih Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban ke Polda Sulsel: Bantu Kami Cari Keadilan

  • Bagikan
Kuasa hukum korban, Ari Dumais. (Foto: Ikbal/Fajar)

Atas kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp10 miliar. Sedangkan 8 korban di Makassar totalnya Rp3,1 miliar.

Ari Dumais mengungkapkan, modus pelaku arisan bodong ini membuat korban untuk hingga 20 persen. Hal itu membuat banyak orang tergiur.

"Modusnya menawarkan arisan dengan mendapatkan keuntungan persenan. Sekali sampai tiga kali diberi keuntungan sehingga banyak member yang sampai memanggil teman atau kerabat untuk bergabung di atas 20 persen," jelasnya.

Namun belakangan, pelaku mengaku tidak bisa lagi membayar uang arisan tersebut. Akhirnya melarikan diri dan membawa uang miliaran tersebut.

"Lalu dia diduga memberi keuntungan, hanya selang beberapa kali pencairan pelaku mengaku tidak bisa melakukan pencairan. Pelaku menjalankan aksi Maret 2022, korban juga ikut Maret,"terangnya.

Dia menceritakan korban dan pelaku tidak kenal sama sekali. Hanya bermodalkan telepon video dan kartu identitas berupa KTP dan SIM C pelaku melancarkan aksinya.

"Kenalnya karena ada kasi koneksi, klien saya yang melapor sempat kenal karena bermasalah, pelaku sempat meminjam uang ke klien. Ternyata niatnya sudah tidak bagus," ujarnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan