Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Terkendala di Makassar, Maros Tersandera

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

"Pemilik lahan, dari semua itu kita sepakat, walikota juga, kita akan tunda sedikit (Penlok), untuk selanjutnya keputusan ini kembali ke Perhubungan," jelas Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Salah seorang pemilik lahan, Jeff Setiawan mengaku keberatan dengan pembebasan itu. Pasalnya lahan yang dimilikinya yang berjumlah 7000 m² itu akan dibangunnya hotel.

Dia mengaku tidak tahu persis jumlah tepatnya lahan yang akan diambil oleh pihak Provinsi itu. Namun demikian pembangunan itu justru merusak rancangan hotel yang akan dibangunnya.

"Mungkin sekitaran 500 meter, dan tersisa sekitar 6000-an. Dan saya mau bangun hotel, jadi kalau sekarang sudah mau bangun hotel sudah tidak bagus, dia dipotong begini (serong)," ujar Jeff saat ditemui, Selasa, 21 Juni.

Dia mengaku telah diberikan ruang oleh pemerintah terkait kondisi lahannya, dan masih menunggu kajian selanjutnya. Lahannya sendiri dianggap cukup strategis lantaran berada dekat dengan bandara.

Dia meminta dengan kondisi demikian, lebih baik lahan itu dibebaskan saja seluruhnya daripada rancangan hotelnya tak bisa dia gunakan.

"Saya mau serahkan (bebaskan) semua," terangnya.

Tak Libatkan Pemkot.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Industri dan Pertanahan (Perkintan) Sulsel, Iqbal Suhaeb mengatakan selain keempat lahan milik warga itu, ada pula kesalahan pendataan milik pemerintah kota di Kelurahan Untia.

Dimana awalnya dianggap merupakan lahan milik Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), namun ternyata belakangan diketahui merupakan miliki dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hasil dari Ruislag alias tukar guling dengan Yayasan PIP.

  • Bagikan