"Dampak yang paling mendasar dari undang-undang ini kepada pemerintah daerah, adalah pemerintah pusat terlalu dominan, hampir ruang gerak pemerintah daerah itu sangat terbatas dengan undang-undang ini, semua diatur pusat," ujarnya.
Hanya, lanjutnya, berkaitan dengan pendapatan, undang-undang ini justru dapat membuat pendapatan daerah. Khususnya kabupaten kota menjadi lebih meningkat, karena adanya pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi yang lebih banyak ke kabupaten kota dibandingkan ke pemerintah provinsi. (ikbal/fajar)