Kuasa Hukum IMB Menilai Raibnya Dana Nasabah Melibatkan Petinggi Bank BNI

  • Bagikan
FOTO: ISTIMEWA

Makassar – Tim kuasa hukum dan perwakilan Andi Idris Manggabaranni, Selasa (28/06/2022) pukul 13.00 wita, menggelar jumpa pers untuk menjelaskan seputar perkembangan kasus raibnya dana milik kliennya di Bank BNI dan aksi damai yang telah digelar. Jumpa pers yang digelar di salah satu kafe di Jl Pelita Raya, Makassar ini menjelaskan bahwa aksi damai yang digelar Senin (27/06/2022) bertujuan untuk mengingatkan Bank BNI akan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Syamsu Kamar,SH , kuasa hukum IMB menilai proses banding yang dilakukan  pihak Bank BNI tidak akan berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban (IMB dan H/HTP).

“Banding hanya mempengaruhi kurungan penjara tidak berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban. Jangan selalu mengkambing hitamkan terdakwa MBS, padahal fakta persidangan mengungkapkan transaksi pembukaan rekening dan transaksi penarikan dilakukan dengan sepengetahuan pejabat perbankan di cabang tersebut.”ucap Syamsu Kamar.

Selain itu, kuasa hukum IMB, Izaac Lawalata,SH juga mengungkap kejanggalan pada proses hukum dimana Bank BNI sebagai pelapor pada kasus ini. Menurutnya beberapa pihak yang harusnya menjadi saksi di persidangan.

“Pihak kami sangat menyayangkan Bank BNI tidak melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana pada tindak pidana ini. Dan OJK pun tidak diminta menjadi saksi. Sedangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti Kepala Kanwil, kepala cabang dan pihak terkait telah dimutasi dan tidak dapat kami hubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.”ujar Izaac Lawalata.

  • Bagikan

Exit mobile version