FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Dalam waktu dekat ini, Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI), bersama para Asisten Direktur (Asdir) akan bertemu dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Pasalnya mereka mendapat simpang siur dari Ban-PT jika status mereka menjadi Baik Sekali. Padahal telah diumumkan sejak Maret 2022, jika Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum UMI terakreditasi unggul dengan nilai 361.
Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan (SK) 28 September 2021 di Jakarta. SK tersebut berlaku 3 September 2021 hingga 3 September 2026 mendatang.
Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan ia bersama seluruh asisten Direktur di PPS UMI, meluruskan jika status dari Prodi Magister Ilmu Hukum berdasarkan keputusan BAN PT terakreditasi unggul dengan nilai 361.
Kata Prof Sufirman, Akreditasi unggul sudah dua kali didapatkan untuk Program Pascasarjana Ilmu Hukum. Penegasan tersebut dilakukan menyusul visitasi yang berlangsung sejak Maret 2022 lalu.
"Dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Hal itu dinilai keliru karena agenda visitasi seharusnya dilakukan menjelang September," ucapnya.
Untuk itu, terkait status baru yang Baik Sekali, Pascasarjana Ilmu Hukum UMI sudah melakukan keberatan ke BAN-PT secara tertulis.
"Ini kami menunggu respons, status kita masih tetap terakreditasi Unggul sesuai SK sampai 2026 mendatang," tegas Prof Sufirman.
Lanjut dia, penyebab status Baik Sekali yang dikeluarkan oleh Tim Visitasi adalah lulusan yang disebut turun lebih dari 10 persen.