Fajar.co.id, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak gandeng Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Agus Sutiadi memberikan internalisasi kode etik dan kode perilaku PNS pada jajaran pegawai Kantor Imigrasi Makassar di aula Kanim, Rabu (29/6/2022).
Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas kesediaan Kakanreg BKN yang hadir langsung memberi motivasi dan internalisasi kepada jajaran pegawai di bawah binaanya. Ia mengatakan, kode etik dan perilaku merupakan tuntunan atau tatanan perilaku sebagai abdi negara dengan tujuan akhir pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lanjut Kakanwil, memuji kinerja Imigrasi makassar, walaupun telah memperoleh predikat WBBM namun tetap secara konsisten melakukan peningkat inovasi layan untuk publik, dan peningkatan kompetensi SDM secara internal seperti yang diselenggarakan saat ini.
Kakanreg BKN Agus Sutiadi selaku narasumber kehormatan mengangkat tema paparan, Kode Etik dan Kebahagiaan ASN. Ia memberi motivasi pada para pegawai untuk bekerja profesional dan tetap bahagia dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. “Menjadi abdi masyarakat berarti memberikan pelayanan dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kakanreg mengurai secara detail terkait nilai nilai dasar ASN, etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika diri sendiri, dan kode etik organisasi.
Seperti halnya kode etik organisasi memuat tentang kewajiban ASN untuk, melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan, menjaga informasi rahasia, melaksanakan setiap kebijakan, membangun etos kerja, menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan, memiliki kompetensi pelaksanaan tugas, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.