Fajar.co.id, Makassar – Hampir sepertiga lahan di Makassar diduga kuat dikuasai oleh berbagai mafia tanah. Mafia-mafia tersebut menerapkan beragam modus operandi terorganisir antara lain pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), girik, eigendom verponding, hingga pendudukan secara paksa tanah orang lain. Tidak mengherankan jika hampir di tiap lahan kosong kota ini terdapat papan bertuliskan “Tanah ini milik X berdasarkan Catatan X”.
Puncaknya pada 11 Juni silam, dua orang pemilik lahan yakni D (28) dan A (33), di kawasan Jalan Pengayoman menjadi korban keberingasan mafia tanah. Lahan tersebut dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memiliki kekebalan hukum. Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apa pun.
Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka. Namun, mereka kemudian dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan.
Lebih jauh Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya. “Tanah di kantor wali kota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” lanjut Pahrur.