Dianiaya dan Diusir dari Tanahnya yang Bersertifikat, Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri, dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.

Perang Melawan Mafia Tanah Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah. Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebut akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelantikan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto.

Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia. (rls-sam)

  • Bagikan