FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Pengerukan Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro ilegal. Padahal aktivitas itu sudah beroperasi sebulan lebih dan diduga mengancam permukiman warga sekitar.
Hal itu disampaikan, Inspektur Tambang Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra bahwa, pengerukan sungai yang beroperasi di Desa Biring Ere itu ilegal, tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM RI.
"Kami sudah periksa dan untuk lokasi yang di maksud itu (Sungai Biring Ere) tidak ada izinnya. Tidak memiliki IUP," pungkasnya.
Olehnya itu, terkait sanksi pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya ke aturan yang ada terkait aktivitas pengerukan sungai tanpa izin. "Itu tupoksinya kepolisian langsung kalau beroperasi tanpa izin atau dari penyidik dari lingkungan hidup," Jelasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Biring Ere, Inisial AD meminta aparat berwajib mengusut tuntas kasus tersebut sebab beroperasi tanpa izin dan mengorbankan alam hingga masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
"Itu semua dikuasi oleh Pak Desa. Selama ini warga mata pencahariannya juga dari sungai. Tetapi semenjak pasirnya diambil. Semua dilarang lagi kesitu, bahkan dalam sehari itu bisa sampai ratusan truk yang mengambil pasir dari sungai, bahkan sampai hari ini lalu-lalang terus ambil pasir dari sungai," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar aparat kepolisian mengusut tuntas aktivitas pengerukan sungai yang diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM RI itu.
"Tidak ada izinnya karena langsung ambil pasir begitu saja. Eskavator yang keruk. Kita juga warga disini bahkan pernah ikuti itu truk ternyata dibawa untuk timbunan rel kereta api, padahal tempat tinggal delapan rumah warga disini terancam karena aktivitas pengerukan semakin bergerak ke permukiman," ungkapnya.