Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Sinjai Bersinergi Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bersinergi untuk tingkatkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam keterangannya Senin (04/06) usai melakukan kunjungan ke Sinjai beberapa waktu lalu. Kunjungannya disambut langsung oleh Sekda Sinjai, Drs. Akbar.

"Kunjungan ini berupa rapat koordinasi yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan Pemerintah Kab. Sinjai," Kata Yani.

Menurut Yani, Kabupaten Sinjai memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang tinggi, sehingga banyak potensi yang bisa digali untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI) seperti kerajinan kayu yang terbuat pakis agar tidak diklaim oleh daerah lain.

"Untuk itu pentingnya pemahaman terkait HKI oleh para pelaku ekonomi kreatif, dengan era digitalisasi seperti sekarang ini dimana penggunaan medial sosial bisa membuat ide kita diambil atau diklaim dan dimanfaatkan orang lain. Perlindungan HKI suatu produk akan menambah nilai ekonomi," ungkap Yani.

Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah didaftarkan oleh Pemda Sinjai yakni 4 Pengetahuan Tradisional terdiri dari Laha’ bete, Poto’-poto’, Minas (Minuman Khas Sinjai), dan laha Racci.

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Hukum menambahkan kepemilikan HKI mempengaruhi produk tersebut untuk dapat menembus pasar internasional, seperti Lada dari Luwu Timur yang telah mendapat sertifikat IG, sertifikat ini merupakan bukti bahwa Lada Luwu Timur diakui kualitasnya, dan juga memberi harga jual yang tinggi dan dengan hadirnya Indikasi Geografis, maka barang atau benda yang telah terdaftar tersebut tidak lagi menjadi milik umum.

  • Bagikan