Fajar.co.id, Makassar – Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe atas kasus melakukan tindak pidana “Perbankan dan Pencucian Uang secara Bersama-sama dan berlanjut” yang membuat hilangnya dana nasabah Bank BNI yaitu korban IMB dan H/HTP.
Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Musthofa, S.H.
Dilansir dari website http://sipp.pn-makassar.go.id/ , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Juni 2022. Berikut hasil putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap banding Melati Bunga Sombe :
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 sekedar mengenai pidana pengganti berupa pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELATI BUNGA SOMBE dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 9 Mei 2022 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;