FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pengosongan lahan di areal saluran gendong jaringan irigasi sekunder kalola di Desa Mattirowalie Kecamatan Maniangpajo memunculkan persoalan baru. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang dinilai melewati tupoksi.
Hal itu ditegaskan oleh warga Mattirowalie, Nuzulul Qadri. Kata dia, pengosongan di areal saluran gendong perlu dipertanyakan. Sebab dari segi aturan, lokasi tersebut bukan wilayah kewenangan BBWS Pompengan-Jeneberang.
Almunus Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menilai, bangunan atau lapak jualan warga masuk di areal jalan nasional ruas Kalola (Bts. Sidrap) - Anabanua. Dalam hal ini, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel.
Dalam Perda Provinsi Sulsel No. 3 tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan pada pasal 5. Dijelaskan jarak garis sempadan jalan untuk jalan nasional sekurang-kurangnya 15 meter .
"Lokasi lapak ini dklaim saluran gendong. Kalau BBWS Pompengan-Jeneberang menertibkan disitu berarti menyalahgunakan wewenang, abuse of power, ikutmi juga Satpol-PP," ujarnya, Rabu, 6 Juli.
Maka dari itu, ia meminta BBWS Pompengan-Jeneberang memperhatikan bukti ruang tersebut adalah wilayah kewenangannya, berupa skema jaringan. Termasuk surat dilayangkan pada 30 Mei 2022 lalu.
"Di surat itu, disebutkan penertiban bangunan tidak berizin sesuai hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Wajo, 25 Mei 2022. Tapi saya kroscek tidak pernah ada rapat koordinasi dimaksud," tegasnya. (man)