FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Polda Sulawesi Selatan dinilai Lamban dalam penanganan Kasus dugaan lpengrusakan kawasan hutan lindung oleh Oknum DPRD Provinsi,
Tujuh bulan berlalu sejak WALHI Sulawesi Selatan melapor secara resmi ke POLDA Sulawesi Selatan terkait dugaan pengrusakan hutan lindung yang di lakukan oleh oknum anggota dewan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun sampai saat ini, penanganan kasus tersebut mandek di tahap penyidikan.
Jumat, 8 Juli 2022, WALHI Sulawesi Selatan kemudian menggelar konferensi pers dengan mengangkat tema "Tajam Ke Bawa Tumpul Ke Atas:
Mandeknya Penegakan Hukum Lingkungan POLDA Sulawesi Selatan dalam Penanganan Kasus Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra oleh oknum DPRD Provinsi Sulawesi Selatan"
Dalam konferensi pers ini, Arfiandi Anas selaku Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel menjelaskan bahwa secara kronologis, kami telah melaporkan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung Pongtorra di dua lembaga yakni Polda Sulawesi Selatan dan Balai Gakkum Sulawesi.
"Untuk di Polda kami lapor tanggal 15 Desember 2021 dan ke Gakkum itu tanggal 27 Desember 2021. Hingga proses klarifikasi dan pemanggilan sebagai saksi dilakukan sejak Desember sampai dengan April 2022", ujarnya.
Lulusan Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Makassar ini juga menambahkan bahwa selama penanganan kasus yang kami laporkan, terdapat dua hal kesalahan prosedural yang kami temukan baik dari pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Balai Gakkum Sulawesi.
"Pertama, Penyidik Krimsus Polda Sulsel baru mengeluarkan surat laporan polisi pada saat proses penyelidikan sudah berjalan, tepatnya pada bulan maret 2022. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kedua, Pada tanggal 15 Maret 2022, Balai Gakkum Sulawesi mengeluarkan surat terkait perkembangan laporan yang kami masukkan dengan menjelaskan bahwa laporan yang kami maksudkan telah ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Namun, setelah kami konfirmasi ke Polda, mereka mengatakan bahwa tidak ada informasi soal kasus yang WALHI Sulsel laporkan di Balai Gakkum Sulawesi", jelasnya.